Inovasi, asingkah kata itu bagi kita? tentu tidak! dulu orang mengenal istilah prakarya terlepas dari itu wujudnya sama, hanya saja inovasi yang dimaksud disini adalah sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2017 yang merupakan semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, beroreantasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.


Sebagai bentuk usaha dari peningkatan mutu pelayanan pendidikan, kami dari pihak sekolah menciptakan sebuah inovasi MUSEUM KARAENG CA'DI. Inovasi ini bertujuan :

1.     Sebagai sarana untuk menyalurkan karya siswa

2. Wadah untuk menampilkan hasil kreativitas siswa

3. Menampilkan media pembelajaran guru

4. Wirausaha bagi masyarakat sekitar


Adapun manfaat Museum Karaeng Ca’di adalah: adakah manfaat untuk sekolah, siswa, masyarakat, pemerintah kota?

1. Bagi siswa, dapat meningkatkan kreativitas dalam berkarya

2. Bagi sekolah, dapat menjadi Siswa merasa bangga dan termotivasi dalam membuat karya

3. Media pembelajaran dapat dilihat oleh rekan sejawat

4. Dapat menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat sekitar


Adapun hasil inovasi adalah sebagai berikut: cantumkan data sesuai dengan tujuan yang dituliskan

1.     Menambah kreativitas siswa berapa jumalh siswa yg kreatif stelah adanya inovasi, data Pendukung dst...

2. Siswa lebih giat berkarya

3. Meningkatkan hasil belajar siswa dengan penggunaan media dalam pembelajaran

4. Menambah penghasilan bagi masyarakat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EPISTEMOLOGI ILMU PENDIDIKAN